Pentingnya Legalitas Tanah Bagi UMKM, Diskop Jatim Beri Bimbingan
Sidoarjo – Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Kamis (6/6/2024) di Ruang rapat Aria Wiriaatmadja Diskop UKM Jatim diadakan “Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2024”.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program inklusi keuangan yang salah satunya adalah meningkatkan pembiayaan dan jasa keuangan melalui Program Reforma Agraria, yaitu Aset Reform dan Akses Reform melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT).
Tujuan diselenggarakannya rapat ini selain untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan program SHAT juga mendapatkan informasi permasalahan yang terjadi di lapangan untuk di lakukan penyesuaian target capai dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini dihadiri tidak kurang dari 30 orang dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Surabaya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim-Sutarto mengatakan, maksud dan tujuan acara ini adalah untuk Memperoleh informasi Kebijakan dan Program Penguatan Akses Pembiayaan Koperasi dan UKM Jawa Timur.
Kedua, yakni untuk memperoleh informasi Realisasi SHAT tahun 2023, dan evaluasi progres pelaksanaan tahun 2024 dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Ke-tiga adalah memberikan informasi akses pendanaan dari Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan PT. BRI Kanwil Surabaya.
Dan yang keempat adalah melakukan evaluasi pelaksanaan SHAT Tahun 2023 dan pemantauan progres SHAT Tahun 2024.
Sutarto juga mengatakan, program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan program lintas sektor yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agraria & Tata Ruang guna legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalam bagi UMKM.
“Program shat ini mempunyai tujuan untuk menfasilitasi masyarakat khususnya yang memiliki usaha mikro yang dikelolanya, agar dengan mudah dan gratis memiliki sertifikat tanah yang bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya”, ungkap Sutarto.
Program SHAT ini juga memberikan manfaat bagi usaha mikro agar lebih dapat mengakses lembaga pembiayaan khususnya perbankan guna meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha dengan sertipikat sebagai agunannya.
Prestasi
“Pada Tahun 2022 atas kinerja Tahun 2021 diberikan penghargaan Gubernur Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten yaitu: 1.) Peringkat I Kabupaten Sumenep (1.431 SHAT); 2.) Peringkat II Kabupaten Ngawi (1.350 Shat); 3.) Peringkat III Kabupaten Pamekasan (500 SHAT); dan 4.) Peringkat IV Kabupaten Gresik (425 SHAT)”, papar Sutarto terhadap prestasi Kabupaten/Kota dalam progres pelaksanaan SHAT di wilayahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pembiayaan-Arif Lukman Hakim, yang hadir juga menyampaikan bahwa semua permasalahan terkait SHAT pasti didiskusikan bersama dengan lembaga yang terkait, “Semua masalah, usulan kami rekap dan kami kirim untuk didiskusikan bersama dengan Kanwil BPN dan Kementerian terkait, seperti minggu lalu waktu kami bertemu di Surabaya juga membahas terkait ini.
“Jadi peran kami disini untuk memfasilitasi dan menjembatani dengan Kementerian, kami berharap apa yang kita niatkan semua untuk kemaslahatan umat dan masyarakat yang akan dinilai sebagai amal ibadah oleh Allah SWT”, tandas Arif. (ism)