Abdillah Nasih : Polemik Perum Mutiara City dan Mutiara Regency Jadi Pelajaran Agar ke Depan Perencanaan Tata Ruang Sidoarjo Harus Lebih Rigid dan Presisi
Sidoarjo – Bertempat di ruang rapat DPRD Sidoarjo, digelar hearing atau dengar pendapat tentang polemik pembongkaran jalan integrasi antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency akhirnya dibahas dalam rapat tertutup di DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Rapat tersebut turut menghadirkan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tim ahli, guna memberikan pandangan akademis terhadap persoalan tata ruang yang muncul di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
“Pada prinsipnya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih rigid dan presisi,” jelas Cak Nasih usai rapat, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, peristiwa di kawasan tersebut bukan hanya persoalan dua perumahan semata, melainkan menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di kawasan lain bila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.
Dari hasil rapat, DPRD Sidoarjo merumuskan empat poin rekomendasi utama :
- DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
- Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.
- Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalur baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.
- Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang, DPRD menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga.
Cak Nasih menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.
“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.
Rapat tertutup tersebut menjadi momentum awal bagi Pemkab Sidoarjo untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai belum menyeluruh. Dengan dukungan akademisi dari ITS, diharapkan penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Disinggung tentang RDTR di Kabupaten Sidoarjo, saat ini di Kabupaten Sidoarjo yang terdiri dari 18 Kecamatan, yang memiliki RDTR masih 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Buduran dan Kecamatan Tulangan.
Untuk mencegah konflik ini terjadi lagi, kami akan buat RDTR setiap Kecamatan. Sehingga potensi seperti polemik yang ada di perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency bisa dihindari, pungkasnya.(dah)
