DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Tentang UKS Sekolah dan Pesantren
Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna yang penuh makna di Ruang Paripurna Komplek Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasik, SH., MH., memiliki dua agenda utama: penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi Madrasah dan Pesantren, serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025.
Dalam sambutan, Ketua DPRD Abdillah Nasik menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Zaki Iskandar, MM., beserta seluruh jajaran pemerintah daerah atas pencapaian gemilang yang diraih Kabupaten Sidoarjo. Pada tanggal 25 Februari 2026 silam, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih penghargaan “Kota Bersih Tahun 2025” dan menempati posisi sebagai salah satu dari 10 besar terbaik dari total 35 daerah penerima penghargaan se-Indonesia. Penghargaan bergengsi ini langsung diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Hanif Faisol Nurofiq, MSi., yang juga memberikan apresiasi khusus terhadap program pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang telah berjalan efektif di Sidoarjo selama dua tahun terakhir.
“Penghargaan ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi juga bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai komponen daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup kita,” ujar Abdillah Nasik dalam sambutannya, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sidang.
Sebelum memasuki pembahasan utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dra. Sri Wahyuni, M.Si., menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dalam sidang yang diikuti oleh berbagai unsur termasuk perwakilan pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan wartawan dari media massa lokal serta nasional, tercatat sebanyak 30 anggota DPRD hadir secara fisik. Jumlah ini telah memenuhi syarat kuorum.
Kemudian dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo yang menangani urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial. Juru bicara Komisi D, Dr. Zahlul Yusar, SKM., M.Kes., dalam pemaparannya yang rinci menjelaskan latar belakang pentingnya regulasi ini.
“Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, saat ini terdapat 127 madrasah dan 42 pesantren yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan jumlah santri dan siswa mencapai lebih dari 85.000 orang. Namun, data dari Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa hanya 38% di antaranya yang memiliki fasilitas UKS atau pos kesehatan pesantren yang memenuhi standar nasional,” jelas Zahlul Yusar.
Ia menegaskan bahwa keberadaan UKS yang terstandarisasi akan menjadi langkah strategis untuk memastikan akses layanan kesehatan dasar bagi para pelajar, termasuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, penyuluhan kesehatan reproduksi remaja, pemberian imunisasi tambahan, serta penanganan penyakit menular dan tidak menular yang sering menyerang kalangan muda.
Selain itu, lanjutnya, regulasi ini juga akan mengatur standar sarana dan prasarana, kualifikasi petugas kesehatan, serta mekanisme pembiayaan yang akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pengelola madrasah dan pesantren, serta masyarakat.
Setelah penyampaian laporan komisi, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Raperda tersebut:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui anggota dewan Hj. Sri Lestari, SH., menyatakan dukungan penuh dan menyarankan penambahan pasal terkait perlindungan data kesehatan siswa dan santri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh H. Mochammad Ridwan, SE., mengusulkan agar dalam regulasi tersebut juga diatur tentang program kerja sama dengan rumah sakit rujukan daerah untuk penanganan kasus kesehatan yang lebih kompleks.
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui H. Abdul Wahid, S.Pd., menekankan pentingnya penyertaan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan program UKS agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili oleh Hj. Nurhayati, SKM., mengusulkan penambahan klausul tentang penyediaan makanan sehat dan gizi seimbang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan pelajar.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui H. Syarifudin, SE., MM., menyampaikan dukungan dan menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan anggaran khusus untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas UKS di madrasah dan pesantren yang belum memilikinya.
Setelah melalui proses musyawarah mufakat dan penyesuaian terhadap usulan-usulan dari masing-masing fraksi, sidang paripurna secara bulat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan UKS bagi Madrasah dan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan daerah secara bersama antara Ketua DPRD Abdillah Nasik dan Bupati Sidoarjo Ahmad Zaki Iskandar pada pukul 11.30 WIB, di hadapan seluruh anggota dewan dan undangan tamu.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan, Bupati Sidoarjo menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut. “Kesehatan para pelajar di madrasah dan pesantren harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan membawa nama baik Sidoarjo dan Indonesia ke kancah yang lebih luas,” ucapnya dengan penuh semangat.
“Penerapan standar kesehatan yang baik bagi anak-anak bangsa harus benar-benar dilaksanakan dan dipastikan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk implementasi awal program ini, yang akan mencakup pembangunan fasilitas, pelatihan petugas, serta penyediaan alat kesehatan dasar,” tambahnya.
Selain agenda pengesahan Raperda, sidang paripurna juga membahas secara singkat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025. LKPJ yang mencakup capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir tersebut akan menjadi bahan evaluasi mendalam dalam rapat kerja komisi yang akan diselenggarakan pada minggu depan. Pada akhir sesi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua Majelis Taklim DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Mochammad Junaidi.(lif)
