Waqaf Modal Usaha, Upaya Mendekatkan Jamaah Dengan Masjid

Surabaya – Sebagai upaya menguatkan ekonomi umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jawa Timur menggulirkan program “Wakaf Modal Usaha Mikro” (WMUM),  kepada jamaah masjid di masa pandemi covid 19 ini.

 

Aksi tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha mikro yang terkena dampak Covid 19 dan Krisis Ekonomi ke jamaah masjid An-Nadhifa di kawasan perumahan La Diva Green Hill Residence Menganti, Gresik (17/9/2020).

 

Bantuan ini akan diserahkan pada hari Jum’at (18/9) besok  seusai sholat Jum’at, di Ruang Masjid An-Nadhifa, disaksikan para pengurus dan Jamaah Masjid. Bantuan ini diberikan kepada para jamaah yang membutuhkan.

 

Yakni berupa “Wakaf  Modal” dengan nilai 1-3 juta rupiah per orang, bergantung kebutuhan dan jenis usaha yang dilakukan.

 

Bantuan Wakaf Modal Usaha ini pengelolaanya akan diserahkan sepenuhnya ke pengurus Masjid, sehingga Masjid bisa memanfaatkan bantuan tersebut bagi jamaah yang membutuhkan.

 

Menariknya lagi dengan adanya aksi ini ternyata memancing kepedulian para jamaah lain yang berpunya untuk juga menyalurkan bantuannya. Sehingga yang tadinya penerima hanya 14 jamaah bertambah menjadi 35 jamaah.

 

Mashudi, Implementator ACT Jawa Timur mengatakan, “Bantuan ini murni Wakaf Usaha” tanpa ada kompensasi atau emebel embel lainnya, dengan batas waktu yang diberikan antara 6–12 bulan. Diharapkan bantuan ini akan terus bisa dimanfaatkan bagi masjid secara bergantian, untuk digunakan sebagai “modal” bagi para jamaah lain, sekaligus pelaku usaha mikro yang terdampak Covid 19 dan Krisis ini,” ungkapnya.

 

Dengan Wakaf Modal Usaha ini, harapannya, mereka yang saat ini mengalami krisis, bisa kembali bangkit untuk membangun usahanya. Sedang proses pendistribusiaan dan seleksinya, sepenuhnya diserahkan ke Pengelola Masjid, sehingga dana yang diterima kelak bisa terus dimanfaat bagi para jamaah lain yang membutuhkan.

 

“Mungkin ada pertanyaan kenapa kok dimasjid? Dulu di Jaman Rosululloh Muhammad SAW, Masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga merupakan pusat peradaban bagi umat Islam.

 

“Dan kita ACT melalui Program WMUM ini, diharapkan mampu mengembalikan fungsi Masjid sebagaimana yang dilakukan Rosululloh. Sehingga keberadaan Masjid yang ada tidak hanya sebatas sebagai tempat Ibadah dan belajar saja, namun juga berfungsi bagi ekonomi umat,” tambah Moch Rohadi Marketing ACT menambahkan.

 

Selain itu ada misi dakwah yang disampaikan, agar jamaah yang jarang ke masjid bisa semakin dekat dimasjid, sehingga mental spiritual yang dimilikinya semakin bertambah, dengan mengikuti program pengajian yang diberikan oleh masjid selama ini. Dengan demikian secara tidak langsung keberadaan program “Wakaf Modal Usaha Mikro ini, memiliki manfaat yang sangat banyak, menjadi ladang pahala bagi para pewakif juga masjid yang terlibat didalamnya.

 

Bagi masyarakat Dermawan di Surabaya atau Jawa Timur umumnya,  jika berminat untuk berpartisipasi dalam Program Wakaf Usaha Mikro ini, bisa langsung melalui inder kami. (yan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *