Keliling Kecamatan Fasilitasi Pengurusan SIUP, Dua Hari Pemohon Tembus 320 Usaha

Surabaya – Untuk mempermudah akses masyarakat mendaparkan ijin usaha, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) menfasilitasi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada warga Surabaya yang memiliki usaha atau UMKM.

 

 

Tidak itu saja, usaha semacam perdangan kecil di kampung seperti pracangan pun dapat dilayani dalam kegiatan ini.

 

Aksi tersebt terutama ditujukan bagi pelaku Usaha warung kopi (warkop), angkringan hingga café, dll. Untuk mempermudah warganya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) jemput bola mendatangi kantor kecamatan di wilayah-wilayah yang pada hari itu mendapat giliran layanan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan pengurusan SIUP yang dilakukan gratis itu sangat banyak diminati oleh para pelaku usaha warkop, angkringan dan kafe, dll. Bahkan, dalam dua hari terakhir total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha.

 

Ratusan pendaftar tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan dan Wiyung. “Khusus yang Kecamatan Gunung Anyar yang mendaftar sebanyak 224 UMKM, Kecamatan Sawahan berjumlah 40 UMKM dan 56-nya lagi dari Kecamatan Wiyung,” kata M Taswin, Kamis (17/9/2020).

 

Taswin memaparkan, setiap harinya petugas DPM-PTSP berkeliling ke kantor-kantor kecamatan untuk membantu warga mendaftarkan legalitas usahanya. Selain itu, para camat dan lurah pun juga didorong untuk mensosialisasikan dan melakukan pendataan UMKM di wilayahnya.

 

“Setelah data tersebut terkumpul, warga dikumpulkan di kantor kecamatan dan kemudian dibantu menyelesaikan perizinan usahanya oleh petugas’, terang Taswin dikutip dari kabargress.com.

 

“Antusias masyarakat sangat bagus sekali. Pemilik usaha berbondong-bondong membawa persyaratan. Mereka sangat senang karena hasilnya langsung jadi pada hari itu juga,” papar Taswin.

 

Tidak hanya itu, Taswin juga menceritakan, berdasarkan kondisi di lapangan yang menjadi kendala warga Surabaya dalam mengurus perizinan tersebut adalah penggunaaan aplikasi berbasis online. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah itu, petugas DPM-PTSP berkeliling di kantor-kantor kecamatan sesuai dengan jadwal untuk membantu pemilik usaha dalam menyelesaikan legalitasnya.

 

“Mereka sangat senang sekali. Dengan adanya legalitas usaha ini, maka bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha UMKM  kita,” ujarnya. Menariknya lagi, ternyata momen ini juga dimanfaatkan para ibu rumah tangga. Salah satunya yang di rumahnya terdapat toko yang menjual sayur mayur dan bumbu dapur (peracangan), yang kemudian didaftarkan legalitas usahanya.

 

“Jadi ada beberapa warga yang memanfaatkan itu khususnya para ibu. Dan bagus sekali itu,” jelasnya. Di kesempatan yang sama, Taswin terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan momen ini. Ia menambahkan lokasi berikutnya akan menyisir Kecamatan Wiyung dan Kecamatan Pabean Cantikan. (her/tur)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *