Bupati Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa se-kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada akhir tahun ini. Surat edaran inj sebagai pelaksanaan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintah Desa (pemdes). Undang-undang ini masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Bupati Subandi (tiga dari kanan) saat rapat bersama Forkopimda Sidoarjo membahas pilkada serentak 2026 mendatang

Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses harmonisasi antar kementrian sehingga pihak kementerian dalam negeri (kemendagri) mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pilkades.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyampaikan Pemerintah Desa memilik peran vital sehingga jika tidak ada pilkades dan tidak kunjung ada kades definitif, dikhawatirkan stabilitas pelayanan terganggu. Bila posisi pemimpin desa tidak segera diisi oleh kades definitif dikhawatirkan banyak program pemerintah yang tidak bisa berjalan dengan baik. Sebab, kadeslah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Hal ini sangat penting dimana nantinya banyak program pemerintah yang akan menyasar di desa. Tentunya akan melibatkan perangkat desa setempat, paparnya.

Undang-Undang Desa yang baru memang sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang mengatur detail pelaksanaan pilkades pasca perubahan UU tersebut,” beber mantan Kepala Desa Sedati ini.

“Jadi perlu adanya diskresi sebuah regulasi agar tidak ada kekosongan pimpinan di desa, atau program pemerintah yang bersentuhan dengan desa bisa berjalan dengan baik, terutamanya pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat”, pungkasnya

Begitu juga di Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 80 kepala desa tercatat akan berakhir masa tugasnya pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun mulai mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Ruang Delta Graha, Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo beberapa bulan yang lalu.

Pada saat itu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengatakan bahwa turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan juga peraturan menteri terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) belum keluar. Maka Subandi menginstruksikan kepada Asisten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera konsultasi ke provinsi dan bersurat ke pusat langsung ke Mendagri agar proses pengawalan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) dipercepat, terangnya.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn juga mengatakan jika dalam kurun waktu hingga akhir tahun 2025 belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, saya langsung menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta audiensi. Setelah itu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) selesai, kita tinggal susun Peraturan Daerah (Perda). Target saya, Peraturan Daerah (Perda) bisa selesai dalam dua bulan, imbuhnya.

“Jika seluruh proses regulasi selesai tepat waktu, pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tepat waktu juga. Dimana rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam kurun waktu enam bulan harus running”, jelasnya.

Dan saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam kesepakatan Pilkades serentak nanti, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan aman dan lancar.

“Kami ingin Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata bupati saat memberikan arahan pada rapat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 di Opsroom Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo pada Senin (3/11/2026)

Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.

“Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Subandi juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menjalankan visi dan misi Presiden, termasuk program-program strategis seperti peluncuran Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu. Beberapa waktu lalu juga sudah dilaunching koperasi merah putih.

Jika kepala desa tidak dilantik di tahun 2026, maka kepala desa yang lama pun tidak akan bisa melaksanakan visi dan misi Presiden. Apabila pelantikan kepala desa sudah terlaksana, itu merupakan langkah awal penting dalam memastikan proses transisi kepemimpinan desa berjalan efektif, demokratis dan tepat waktu demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Sidoarjo, papar mantan Kepala Desa Sedati ini.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(dah/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *