Inilah Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024
Sidoarjo, DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, Sabtu (1/11/2025).
Juru Bicara fraksi Gerindra, H. Bambang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang menyampaikan naskah Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024, ucapnya.
Selanjutnya, Jubir fraksi Gerindra, H. Bambang menyampaikan tanggapannya bahwa Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah supaya berkeadilan sosial untuk meningkatkan iklim usaha, paparnya.
Namun, pendapatan asli daerah (PAD) perlu menambahkan obyek distribusi daerah dan penyesuaian tarif restribusi daerah berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri Republik Indonesia dan kementerian keuangan Republik Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian karena setiap daerah bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia, ungkapnya.
Menurutnya, pajak daerah dan restribusi daerah umumnya berkisar pada isu-isu serupa terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga PAD keberadaannya terhadap tarif tertentu dan optimalisasi pelayanan publik serta untuk memastikan bahwa perubahan peraturan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan tetapi juga berkeadilan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat kabupaten Sidoarjo, jelasnya.
Masih menurut fraksi Gerindra, bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 harus disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia menilai bahwa pajak dan restribusi daerah merupakan dia instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. “Pajak bersifat wajib dan tidak ada imbalan langsung bagi pembayarannya. Restribusi adalah pungutan yang dikenakan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan pemerintah daerah yang dalam konteks pembangunan daerah”, terang Bambang, Jubir Gerindra.
Dijelaskan pula, pajak dan restribusi memiliki peran strategis dalam meningkatkan PAD yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi serta program kesejahteraan sosial lainnya.
Penerapan pajak dan restribusi, pemerintah wajib mengelola dengan adil dan transparan memastikan bahwa hasil pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat, tegas Bambang.
Jubir Fraksi Gerindra, Bambang menambahkan dengan perubahan mengenai pajak dan restribusi daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah harus menyikapi berbagai hal antara lain:
- Harus mampu menciptakan tata kelola pajak dan restribusi daerah yang lebih efektif, adil dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat kabupaten Sidoarjo
- Mendukung perubahan pasal 15 ayat 7 dan 8 mengenai nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan gak karena hibah wasiat atau waris tertentu yang ditetapkan sebelumnya sebesar 250 juta dihapuskan dengan pertimbangan ketentuan pasal 46 ayat 6 dan pasal 47 ayat 7 UUD nomor 1 tahun 2022
- Menilai perlu adanya perubahan penyesuaian penulisan agar sesuai dengan Perda UU nomor 1 tahun 2022 pasal 81 sehingga pada pasal 40 menjadi option dikenakan atas pajak terutama dari BKB dan BBM
- Perubahan struktur restribusi daerah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi serta meminta agar pengelolaan restribusi jasa umum, restribusi jasa usaha dan restribusi perizinan tertentu agar terhindar dari praktek pungutan liar serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
- Mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat. Penggunaan aset daerah untuk kegiatan ekonomi harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan
Ia juga berharap pandangan umum ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh masyarakat kabupaten Sidoarjo dan setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata untuk membangun kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan adil, pungkasnya.(dah)
