Inilah Jawaban Bupati Sidoarjo Terhadap Penjelasan Raperda APBD TA 2026

Sidoarjo – Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sidoarjo digelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan ke-1 tahun 2025 penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sidoarjo tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, Rabu (17/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono yang dihadiri 20 anggota Dewan, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Kepala OPD di lingkup Kabupaten Sidoarjo dan para undangan.

Kemudian, Bupati Sidoarjo, H. Subandi menjelaskan bahwa program dan kegiatan daerah telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
“Pengelolaan APBD harus dilakukan dengan penuh ke hati-hatian mematuhi regulasi yang ada serta kemampuan sumber daya manusia yang profesional dan handal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo”, paparnya.

Dijelaskan pula, rincian rancangan APBD TA 2026 sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 4.727.610.818.931 yang terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp 2.719.387.926.931, pendapatan transfer sebesar Rp 2.008.222.962.000, anggaran belanja daerah sebesar Rp 5.129.820.088.931 yang terdiri atas belanja koperasi sebesar Rp 3.717.474.000.866, modal sebesar Rp 582.079.350.791, pengeluaran tidak terduga sebesar Rp 30.000.000.000, transfer sebesar Rp 799.378.000.274, urainya.

Pada komponen pembiayaan daerah sebesar Rp 42.213.000.000 yang terdiri atas pembiayaan penerimaan sebesar Rp 426.500.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar 24.280.000.000, jelas Subandi sambil mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya di akhir rapat paripurna, Suyarno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo mengatakan peraturan rencana daerah (Raperda) Kabupaten Sidoarjo tentang APBD TA 2026 akan dilakukan oleh badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo dan didahului pembahasan komisi-komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo, tutupnya.(dah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *