Rapat Paripurna Laporan Komisi D DPRD Sidoarjo Tentang Fasilitasi Pesantren

Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pesantren, pada Rabu (21/10/2026). Rancangan regulasi ini merupakan inisiasi Komisi D DPRD yang menjadi payung hukum pemberdayaan dan kemandirian kelembagaan pondok pesantren di Sidoarjo, selain juga bentuk hadirnya pemerintahan Kab. Sidoarjo.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Abdillah Nasih S.M dihadiri Bupati H.Subandi SH,M.Kn. Selain itu, pejabat dari unsur Forkompinda Sidoarjo, berikut pejabat OPD jajaran Pemkab Sidoarjo hadir dalam paripurna penyampaian Laporan Komisi D DPRD terhadap Raperda Fasilitas Pesantren tersebut.

Cak Nasih, sapaan pimpinan sidang mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan inisiasi Komisi D DPRD Sidoarjo. Perumusan kebijakan itu juga merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, yang menempatkan pesantren pada tiga fungsi. Di antaranya sebagai lembaga pendidikan, dakwa dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkan, pembentukan Raperda bisa menjadi pintu kebaikan dan bermanfaat bagi pondok pesantren. Selain itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah Sidoarjo dalam menunjang pendidikan di pesantren, sehingga para santri juga bisa mengembangkan potensi dirinya. “Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” kata Cak Nasih.

Sementara itu, Zahlul Yussar, anggota sekaligus juru bicara Komisi D DPRD Sidoarjo mengemukakan penyusunan Raperda telah melalui berbagai tahapan,–bahkan saat ini memasuki pembahasan akhir dan sudah selesai. “Jadi tinggal disahkan saja. Sesuai jadwal paling lambat disahkan dalam bulan ini,” ujarnya.

Diungkapkan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dilaksanakan melalui serangkaian rapat koordinasi dan konsultasi berbagai pihak. Termasuk dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, tenaga ahli akademisi, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu melibatkan perwakilan pondok pesantren, serta pengurus cabang organisasi kemasyarakatan. “Fasilitasi pesantren merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Raperda ini lanjut dia, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemkab Sidoarjo dalam melaksanakan fasilitasi pesantren secara terarah, terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Melalui regulasi ini, dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, dan karakteristik pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.

Ditegaskan, untuk mewujudkan tujuan itu diperlukan sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah, yayasan penyelenggara pesantren, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. “Dengan berkolaborasi tentunya mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren, mendukung pengembangan sarana dan prasarana, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pesantren beserta masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.(lif/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *