Pembahasan Sound Horeg dan Dampaknya oleh Pansus IV DPRD Sidoarjo
Sidoarjo – Fenomena sound horeg yang diwarnai kontraversi masyarakat menjadi pembahasan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (7/10/2026) siang tadi. Satu sisi pentas sound horeg memberikan dampak ekonomi positif, sisi lain memicu polemik karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Rapat Pansus membahas IV Pansus IV DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipimpin Vike Widya Asroni, diikuti beberapa anggota. Di antaranya Wahyu Lumaksono (Fraksi Golkar), Rizal Fuady (Fraksi PAN), Pratama Yudiarto (Fraksi Gerindra) dan Kasipah (Fraksi PDIP).
Pejabat OPD yang hadir adalah Kasat Pol PP Sidoarjo Yany Setyawan, dan Kepala Disporapar Rudy Setyawan, berikut pejabat OPD terkait. “Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Mbak Vike, sapaan politisi dari fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pentas sound horeg sebenarnya saat ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026. Kebijakan itu acuannya adalah SE Gubernur Jatim yang mengatur soal perizinan, batas volume suara, dan tidak boleh menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Nah, dalam pembahasan Raperda tentang sound horeg ini tentunya kita selarasnya dengan regulasi yang sudah berlaku. Langkah itu dinilai penting agar penerapan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
“Jadi ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” tambahnya.
Rapat bersama OPD terkait ini, lanjut dia, juga bertujuan agar pihaknya mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. “Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agaman, penegak hukum maupun pengusaha sound horeq. Kita akan mencoba menggali pandangan semua pihak terkait masalah ini,” tuturnya.
Ditambahkan, masalah sound horeg tentunya tidak hanya menyangkut volume suara, tetapi juga aspek lain seperti jangkauan kebisingan hingga penggunaan lampu sorot dan sinar laser. Termasuk juga masalah transportasinya yang juga perlu mendapat perhatian.
“Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujar Pratama Yudiarto.
Sementara itu, Rizal Fuady mengatakan, output pembahasan sound horeg yang menjadi salah satu item pembahasan Raperda ini tentunya tidak mengarah pelarangan. Namun lebih bersifat penertiban sebagai singkronisasi kebijakan yang sudah ada,–seperti diatur dalam SE Bupati Sidoarjo.
“Jadi kita akan berusaha sebijakmungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Coba kita singkronisasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tuturnya.(lif)
