Ikan Belida Dilarang Dijual dan Dikonsumsi, Pengusaha Pempek Beralih Ikan Gabus
Palembang – Hewan yang menjadi ikon Sumatera Selatan itu kini telah ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi dan dilarang ditangkap. Apalagi dikonsumsi.
Ya, ikan belinda namanya. Baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan larangan penangkapan ikan belinda dikarenakan populasinya yang kian terancam. Hal itu termaktup dalam peraturan menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, menjelaskan jika peraturan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan populasi yang kian terancam punah. Tidak lain, tujuannya agar melindungi populasi sekaligus habitat ikan belida.
“Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar,” terangnya melansir Suarasumsel.id Kamis 2 September 2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hewan ikon Sumatera Selatan sebagai hewan yang dilindungi.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar
“Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi,” ujarnya.
Sementara itu pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, banyak pedagang tidak lagi menggunakan ikan belida. Hal ini disebabkan karena populasinya yang kian menurun.
“Harganya juga mempengaruhi. Kini juga semakin mahal mencapai Rp130-170 ribu per kilogram, dan juga semakin sulit dicari di pasar-pasar lokal. Sekitar tahun 2000-an masih lah dapat Rp 80.000 per kilogram, tapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis,” ucapnya.
‘Selain itu juga mengkonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan terkhusus pempek pun sudah berkurang menggunakan ikan belida,” pungkasnya. (ant)