DPRD Sidoarjo Resmi Cabut Perda Nomor 4 Tahun 2012

Sidoarjo – DPRD Sidoarjo menggelar rapat paripurna tentang pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2012, pencabutan Perda disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis, 21 Mei 2026.

DPRD Sidoarjo mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seiring peralihan kebijakan nasional menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seluruh fraksi menyetujui Raperda pencabutan aturan IMB yang selama ini menjadi dasar pengurusan izin bangunan di daerah.

Hal utamanya adalah penyesuaian sistem layanan perizinan bangunan dari model lama berbasis IMB ke skema digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dengan sistem baru, proses pengajuan izin bangunan dilakukan secara digital.

Tujuannya agar pelayanan lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Juru bicara Fraksi PPP-PKS Komisi C, Vike Widya Asroni, menilai penyesuaian regulasi daerah perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

“Dasar hukum terkait IMB sudah berubah secara nasional, sehingga daerah perlu segera menyesuaikan regulasi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat”, jelasnya.

Perubahan aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sosialisasi dinilai harus diperluas agar masyarakat tidak bingung dengan mekanisme baru pengurusan izin bangunan. Pelayanan PBG juga diminta benar-benar mudah diakses, ujarnya.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo”, tegasnya diakhir penjelasan pandangan fraksi.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengapresiasi perubahan itu sejalan dengan kebijakan baru pemerintah.

“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujarnya.

Perubahan dari IMB ke PBG bukan hanya pembaruan regulasi, tetapi juga ujian adaptasi pelayanan publik berbasis digital di Sidoarjo, pungkasnya.(lif/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *