Puluhan Perangkat Desa Belum Gajian, Wadul Komisi A DPRD Sidoarjo
Sidoarjo – Puluhan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo mengadu ke pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/01/2026).
Mereka mengadukan nasib mereka yang dirasa masih membingungkan. Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan mengatakan meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tetapi status perangkat desa masih membingungkan.
“Karena di bawah tiga kementrian”, terang Miftah. Selama ini menurutnya, perangkat desa tidak memiliki nomor induk seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena itu status kita ini juga membingungkan meski kami bekerja layaknya ASN,” ujarnya.
Selain status kepegawaian, PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi ribuan perangkat desa di Sidoarjo.
Pihaknya sangat berharap adanya kenaikan tunjangan. Mengingat kerja perangkat desa sangat padat tapi kesejahteraannya sampai saat ini, tidak memadai. Bahkan gajinya juga dibawa Upah Minimum Regional (UMR).
“Boleh dibilang kerja kami ini sehari 25 jam, setiap persoalan di lingkungan kami harus selalu siap turun dan menanganinya. Tetapi, gaji yang kami terima tidak memadai,” ungkap Mifta.
Sementara dalam Hearing itu diketahui, Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga hari ini belum turun.
Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes dengan maksimal 30 persen dari ADD untuk gaji dan tunjangan.
Gaji Kades dan perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dasar hukumnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah.
Naasnya, bila Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup itu turun. “Karena itu, kami mendesak agar Perbup itu segera diturunkan. Harapannya agar para perangkat desa bisa segera menerima gaji sebagai haknya”, ujar Riza Ali Faizin Komisi A DPRD Sidoarjo.
Rizza juga menyayangkan mengapa perbup tersebut belum turun. “Tidak selayaknya Perbup yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo berjalan terlambat. Hal ini, karena realiasi penerimaan gaji itu, menjadi hak perangkat desa sebagai modal utama dalam ujung tombak pelayanan di Sidoarjo”, ujar Riza.
Namun akhirnya dalam hearing tersebut diketahui bila Perbup dijadwalkan akan terbit minggu depan. “Versi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bu Inayah paling lambat pekan depan Perbup bakal dikeluarkan Perbup itu,” terang Rizza. (AL)
