Dengar Pendapat Polemik Pemakaman Warga Perumahan Istana Mentari Cemengkalang Sidoarjo Bersama DPRD Sidoarjo
Sidoarjo, Pada hari Selasa (30/12/2025) digelar dengar pendapat polemik Pemakaman Warga Perumahan Istana Mentari Cemengkalang Sidoarjo Bersama DPRD Sidoarjo di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, staf Developer Perumahan Istana Mentari Cemengkalang Sidoarjo yang diwakili Citra, warga RT 11 hingga RT 15 Perumahan Istana Mentari Cemengkalang Sidoarjo, ahli waris keluarga almarhum Rudi yang diwakili Aldi dan Rizki serta OPD kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan bahwa kami hadirkan semua yang terkait guna memediasi polemik pemakaman almarhum Rudi warga di Perumahan Istana Mentari, yang tertahan tembok regulasi kaku Pemkab Sidoarjo dan penolakan sepihak kelompok warga.
“Kita bicara manusia, bukan hanya angka atau kertas. Sisi kemanusiaan harus memimpin di depan, sementara proses administrasi regulasi berjalan beriringan tanpa harus menyandera hak jenazah untuk istirahat dengan tenang,” tegas Abah Nasih-sapaan akrabnya-
Diketahui almarhum Rudi semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya (sekitar Perumahan Istana Mentari). Pihak ahli waris pun, kemudian mengupayakan pemakaman di TPU Islam di depan perumahan itu. Namun mendapat penolakan pihak kelurahan dengan alasan belum ber KTP Cemengkalang.

Hal ini yang memicu polemik pemakaman warga almarhum Rudi. Keluarga almarhum Rudi berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, pengembang (perumahan), perangkat desa hingga warga perumahan sebagian warga menyatakan persetujuan untuk pemakaman almarhum Rudi itu.
Namun dalam perkembangannya, muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses utama masuk perumahan dan dinilai mengganggu estetika lingkungan.
Salah satu perwakilan warga yang menolak, Wito menyampaikan pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman almarhum itu. Ia menilai lahan itu, merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman (fasilitas umum khusus).
“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak? Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer (pengembang) maupun keluarga almarhum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebut sejak awal keluarga almarhum berupaya memakamkan almarhum di TPU Islam Cemengkalang, namun ditolak pihak kelurahan setempat.
“Setelah ditolak di TPU Islam, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman umum. Proses ini, juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga sekitar,” ungkap Erik yang juga dikenal sebagai PNS Pemkab Sidoarjo ini.
Erik menambahkan, pihak keluarga almarhum menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah itu, secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam dan TPQ.
“Itu semua agar tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari,” katanya.
Disisi lain, fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan saat Kepala Dinas Perkim CKTR (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menelanjangi borok pengembang Istana Mentari.
Ternyata, sejak tahun 2006, pihak pengembang belum memenuhi kewajiban penyerahan banyak kekurangan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) sebesar 39,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ketegasan Bachruni menyudutkan pengembang yang terkesan cuci tangan atas polemik ini.
“Saya ingatkan pengembang, sejak 2006 belum menyerahkan sepenuhnya kekurangan PSU. Makanya kami menagih, pengembang masih belum bisa jalan karena kurangnya banyak,” ungkap Bachruni secara pedas di hadapan forum hearing.
Hal ini menjelaskan mengapa proses perubahan site plan (rencana tapak) untuk lahan makam terhambat. Bukan karena kesalahan keluarga almarhum, melainkan karena dosa administratif pengembang yang menumpuk selama hampir dua dekade berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) No. 44 tahun 2009.
Kemudian anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Abah Usman-sapaan akrabnya- melontarkan kritik keras terhadap sikap pengembang yang dinilai tidak tahu terima kasih.
“Mestinya pengembang sudah dibantu oleh dermawan warganya (keluarga almarhum) yang membeli lahan untuk diwakafkan menjadi Fasum khusus. Kenapa justru warga yang berduka yang dipersulit?” tandasnya dengan nada heroisme yang menggugah empati peserta sidang.
Selanjutnya, keluarga almarhum Rudi yang diwakili Rudi menegaskan kronologi yang terjadi. Kami telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari komunikasi dengan kelurahan hingga rukun kematian, namun tetap dijegal oleh segelintir kelompok yang menggunakan alasan estetika lingkungan dan hukum yang bersifat tendensius.
“Kami tidak menyerobot lahan. Ada pembicaraan dengan pengembang, kami bertanya jangan sampai Papa sudah dimakamkan ada polemik, dan dijawab aman. Kami kecewa dengan sikap pengembang yang tidak konsisten,” urainya.
Ia menegaskan bahwa keluarga ikhlas menerima keputusan apapun asalkan ada kepastian hukum dan keadilan yang tidak memihak.
Diakhir dengar pendapat, DPRD kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri meski belum menghasilkan keputusan final. Agar proses pemakaman tetap dihormati, sementara status lahan dikonversi secara paralel menjadi PSU lahan pemakaman khusus bagi warga Istana Mentari dan Desa Cemengkalang.
Abah Nasih mengajak untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan kemanusiaan, pungkasnya.(dah/*)
