DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 Masa Jabatan 2024-2029
Sidoarjo – Pada hari Senin (15/12/2025), DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 Masa Jabatan 2024-2029 di ruang paripurna.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno menyampaikan bahwa hari ini merupakan rapat paripurna masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 yang dihadiri 31 anggota dewan, Bupati Sidoarjo, H. Subandi dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Laporan capaian kinerja pimpinan dewan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno. Penyampaian kinerja ini sebagai wujud komitmen DPRD terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, urainya.
Suyarno juga menambahkan laporan kinerja menjadi bentuk pertanggung jawaban moral sekaligus evaluasi atas pelaksanaan tugas-tugas legislatif selama tahun 2025.
Adapun kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD Sidoarjo telah menyelesaikan 11 Raperda. Rinciannya, satu Perda merupakan inisiatif atau usulan DPRD Sidoarjo, sedangkan 10 Raperda lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif. “Raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Sidoarjo juga menghasilkan produk hukum dalam bentuk berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama sebanyak 28 berita acara, serta tiga keputusan pimpinan DPRD Sidoarjo.
“Keputusan DPRD Sidoarjo sebanyak 28 keputusan dan Raperda yang sudah diselesaikan sebanyak enam Raperda,” ungkapnya.
Di samping menetapkan keputusan dan Raperda, DPRD Sidoarjo juga telah melaksanakan kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Maret, Juli, dan Oktober 2025.
“Reses ini dilakukan oleh setiap anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
DPRD Sidoarjo juga mencatat pelaksanaan rapat-rapat oleh masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD). Rinciannya, Komisi A melaksanakan 16 kali rapat, Komisi B 13 kali rapat, Komisi C 11 kali rapat, Komisi D 21 kali rapat, serta Bapemperda sebanyak 13 kali rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Abah Nasih -sapaan akrabnya- mengatakan setiap aspirasi yang masuk ke DPRD Sidoarjo langsung ditindaklanjuti oleh komisi terkait. Jadi jika ada permasalahan atau aspirasi dari masyarakat, kami langsung mendisposisikan ke komisi untuk ditindaklanjuti, pungkasnya.(dah/*)
