Kado Hari Santri, Raperda Inisiatif Fasilitasi Pesantren Disetujui DPRD Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo, Momentum runtuhnya bangunan gedung ponpes Al-Khoziny membawa keberkahan tersendiri bagi santri dan pengasuh ponpes di Kabupaten Sidoarjo. Hari Rabu (8/10/2025), DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD Sidoarjo Terhadap Raperda Tentang Fasilitasi Pesantren.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih yang dihadiri 37 anggota dewan. Juga dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sebelum dilakukan pembacaan rancangan Raperda tentang fasilitasi pesantren, Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo menawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan, apakah Raperda tentang fasilitasi pesantren dibacakan semua fraksi atau diwakilkan oleh salah satu fraksi?, tanya Abah Nasih-sapaan akrabnya-
Kemudian seluruh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang hadir secara serempak menjawab salah satu fraksi yang dibacakan dan transkripsi oleh Fraksi Gerindra.
Selanjutnya Jubir Fraksi Gerindra, dr . Irda Bella Komisi D DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat terdapat beberapa bentuk fasilitasi yang perlu dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan fasilitas pondok atau asrama pesantren sesuai dengan kewenangannya fasilitasi pemerintah daerah dalam pemberian pesantren berupa pendanaan, sarana dan dukungan pendukung dan kelembagaan lainnya, paparnya.
Dengan penjabaran diatas, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan membantu kementerian agama dalam pemberdayaan tenaga pendidik di ponpes karena pendidikan agama merupakan kewenangan absolut dari pusat adanya peraturan daerah sebagai sumber hukum. “Selain itu ponpes juga perlu mempersiapkan diri dengan mengembangkan ponpes agar terwujud ponpes yang berkualitas serta adaptif sehingga melahirkan siswa atau siswi dengan SDM yang unggul”, urainya.
Maka, fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo untuk pertama kalinya memberikan anggaran yang proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk fasilitasi pesantren, diantaranya:
- Memfasilitasi tersusunnya data siswa dan data ponpes yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo
- Menaungi khususnya program fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan bagi siswa-siswi serta tenaga pengajar serta seluruh aktifitas yang dilakukan dilingkungan ponpes, seperti beasiswa, penghargaan afirmasi dan perkembangan ponpes dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintah daerah
- Pemerintah daerah menjaring dalam dunia usaha dalam melakukan pembangunan terhadap ponpes sehingga menjadikan ponpes sebagai penggerak ekonomi menghasilkan SDM yang bisa bersaing di era saat ini.
Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo sehingga menganggap penting tentang fasilitas pesantren guna meningkatkan kualitas pesantren menjadi lebih baik, ungkapnya.
Dari hasil representasi fraksi yang pidato Juru Bicara Fraksi Gerindra, dr. IRDA Bela, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abah Nasih mengucapkan terima kasih dan Alhamdulillah rapat paripurna berjalan lancar dan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren dapat disetujui menjadi Raperda kegiatan DPRD Kabupaten Sidoarjo, ucapnya.
Usai rapat paripurna, Abah Nasih menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan dewan inisiatif, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pondok pesantren di Sidoarjo. “Tentunya prioritas ini menjadi dibahas untuk disetujui menjadi Perda, terutama setelah mempertimbangkan berbagai kejadian, termasuk musibah di Ponpes Al Khoziny,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abah Nasih, yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo mengatakan keberadaan Raperda ini juga bertujuan memastikan kehadiran pemerintah daerah dalam segala aspek pengembangan pesantren, yang selama ini berada di bawah perlindungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga dalam pembahasannya meliputi berbagai dimensi dukungan pemerintah, termasuk pendampingan, mitigasi, serta kemudahan-kemudahan, seperti pengurusan IMB maupun perizinan lainnya. Sebagai dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ditambahkan, Raperda ini akan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan, pelatihan, fasilitasi, dan mitigasi kepada pesantren. Termasuk juga membuka peluang pendanaan dari APBD. “Apalagi selama ini sudah ada pos dana abadi bagi pesantren, sesuai yang diperbolehkan oleh undang-undang” katanya. .
Untuk pembahasan Raperda itu, saya pastikan melibatkan berbagai unsur untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Selain mengundang berbagai unsur yang berkompeten, –mulai Kementerian Agama (Kemenag), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), juga mengundang para ulama dan tokoh agama, serta pemangku kepentingan pesantren. “Kita memaksimalkan pembahasan selama bulan Oktober, dan bisa menjadi sebuah kado peringatan Hari Santri Nasional,” ujarnya.(dah)
