DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Terkait Dugaan Malpraktek Kematian Balita di Klinik Siaga Medika
Sidoarjo – Pada hari Kamis (28/8/2025), DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar hearing atau dengar pendapat terkait dugaan malpraktik kematian balita Hanania Fatin Majida warga Desa Candipari, Kecamatan Porong menjadi perhatian publik di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Adapun hearing atau dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi wakil ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso. Hearing ini menghadirkan kedua orang tua Balita Hanania juga dihadiri Kepala BPJS Sidoarjo, Kadinsos Sidoarjo, Misbach, Plt Kadinkes Sidoarjo, staf Klinik Siaga Medika dan dr. Rika, RSUD Notopuro Sidoarjo.
Meninggalnya seorang balita berusia 2 tahun 10 bulan yang bernama Hanania Fatin Majida, warga Desa Candipari, Kecamatan Porong pada tanggal 4 Juni 2025 menjadi perhatian publik karena diduga terjadi kelalaian medis atau malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis di Klinik Siaga Medika yang berada Desa Candipari
Dalam pertemuan hearing, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mempersilahkan orang tua almarhumah Balita Hanania menceritakan kronologis kejadian hingga mengakibatkan meninggal.
Selanjutnya dengan Isak tangis yang menyiratkan rasa duka Siti Nur Aini orang tua dari Almarhumah Hanania Fatin Majida menceritakan kronologi putrinya selama 5 hari dirawat di Klinik Siaga Medika
“Awalnya di diagnosa sakit tipes. Awalnya sudah membaik, namun memasuki hari kelima kondisinya mulai drop dan kejang-kejang,” kata Siti Nur Aini sambil mencucurkan air mata.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, ternyata Almarhumah Hanania Fatin Majida dinyatakan positif demam berdarah. Tangan dan kakinya melepuh, seperti ada air bercampur nanah.
“Ketika meminta rujukan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah, red) RT Notopuro, dipersulit! Karena harus melunasi biaya perawatan,” tambahnya.
Karena biaya biaya perawatan sebesar Rp 3 juta belum dilunasi, pihak keluarga diminta menjaminkan Kartu Keluarga (KK) asli kepada Klinik Siaga Medika. Baru setelah itu, Almarhumah Hanania Fatin Majida mendapatkan surat rujukan ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo.
Namun takdir berkata lain, meski dirujuk di RSUD Notopuro, nyawa Almarhumah Hanania Fatin Majida tidak bisa diselamatkan setelah dirawat 12 jam, karena kondisinya sudah drop saat dirujuk ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo dari Klinik Siaga Medika.
Ironisnya lagi, pihak klinik masih menagih ke keluarga duka atas biaya perawatan, setelah 7 hari kematian balita Hanania. “Saya benar-benar minta maaf. Orangtua siapapun pasti tidak ingin anaknya meninggal,” ujar Nuraini dengan suara parau dan tak kuasa membendung tangis yang menyiratkan rasa duka yang begitu mendalam.
Setelah mendengar kronologis yang memilukan, Abah Nasih, Dhamroni maupun Bangun Winarno ikut larut dalam kedukaan. “Kematian memang sebuah takdir. Namun bagaimana proses dalam penanganan pasien, itulah yang kita kuak dalam forum sidang ini”, ucap Nasih.
Abah Nasih menekankan, saat menerima pasien lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien. “Nyawa dan kesehatan pasien adalah segala-galanya”, tegasnya.
Memang dipahami, klinik maupun rumah sakit masih cenderung memikirkan keuntungan sehingga saat menerima pasien lebih diutamakan administrasi dan prosedur yang berkaitan dengan pembiayaan tetapi hal tersebut bisa dilakukan sambil berjalan dengan melayani pasien terlebih dulu, ujarnya.
Saya berharap semua klinik maupun rumah sakit di Sidoarjo yang menerima layanan KIS atau BPJS mengedepankan keselamatan dan kesehatan pasien. “Kasus kematian balita Hanania ini menjadi perhatian bagi Sidoarjo. Apalagi setelah 7 hari meninggal, pihak klinik masih menagih biayanya. Dinas Kesehatan harus turun untuk melakukan investigasi, karena tidak ada yang lebih berharga selain nyawa”, tegas Abah Nasih.
Hal senada juga disampaikan Dhamroni, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo juga politikus PKB berharap Dinkes Sidoarjo melakukan penelusuran sekalian kajian masalah ini sehingga segera ada kesimpulan,–apakah terjadi malpraktek atau tidak terkait kematian balita tersebut. “Inilah subtansi persoalannya, dan harus segera terjawab, terutama apakah layanan klinik sudah sesuai SOP dalam memberikan pengobatan terhadap pasiennya,” ujarnya.
Dhamroni juga merasa geram atas tindakan Klinik Siaga Medika yang dinilai tidak manusiawi. Pihaknya berharap Dinkes Sidoarjo melakukan penelusuran dan kajian masalah ini sehingga segera ada kesimpulan apakah terjadi malpraktek atau tidak terkait kematian balita tersebut. Apalagi setelah melihat langsung KK yang dijadikan sebagai jaminan diserahkan oleh Klinik Siaga Medika ke Siti Nur Aini pada saat hearing, karena didesak oleh anggota DPRD Sidoarjo.
“Siapapun yang ber-KTP Sidoarjo, sudah dijamin biaya kesehatannya. Harus dilayani dulu dengan baik, persoalan administrasi bisa disusulkan. Tidak mungkin gak dibayar,” ucap H. Dhamroni Chudlori.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso menambahkan bahwa klinik atau rumah sakit di Sidoarjo yang kerjasama dengan BPJS tidak perlu ribet terkait masalah administrasi maupun prosedur saat melayani pengobatan bagi masyarakat Sidoarjo. Bahkan juga tidak perlu mengkonfirmasi apakah pasien mempunyai kartu KIS atau BPJS yang masa aktifnya masih berlaku. “Karena bagi warga Sidoarjo yang berobat ke klinik atau rumah sakit, selama mau dilayani di kelas tiga, maka itu gratis. Syaratnya pasien bisa menunjukkan KTP sebagai warga Sidoarjo saat berobat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa pihak Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran bersumber APBD 2025 ini sebesar Rp 114 miliar. “Ini yang harus dipahami semua klinik dan rumah sakit di Sidoarjo. Jadi tidak ada alasan warga Sidoarjo tidak mendapat pelayanan kesehatan hanya karena masalah administrasi terkait kartu KIS atau BPJS,” tegas Politikus PAN ini.
Namun, penahanan KK milik Siti Nur Aini itu dibantah oleh dr. Rika dari Klinik Siaga Medika. Ia mengaku bahwa itu semua merupakan inisiatif dari keluarga Siti Nur Aini yang belum bisa melunasi biaya perawatan.
“Kami tidak meminta jaminan apapun. Mungkin karena keluarganya belum mampu membayar, berinisiatif memberikan KK,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Lakhmi Herawati mengatakan pihaknya akan turun langsung untuk melakukan klarifikasi ke Klinik Siaga Medika terkait kronologi kasus ini. “Saat ini kami masih belum bisa menyimpulkan. Karena semuanya masih dalam proses kajian dilapangan”, katanya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan untuk melakukan kajian hingga mendapatkan kesimpulan.
“Kalau memang ditemukan cacat prosedur dalam penanganan pasien, tentu akan diberikan sanksi. Kami mohon waktu untuk mendalami kasus ini, tunggu saja”, pinta Lakhmi saat ditemui usai hearing.(dah)
