DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025.
Sidoarjo – Pada hari Senin (11/8/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna di ruang sidang rapat paripurna DPRD Sidoarjo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo yang dihadiri 36 orang anggota Dewan.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana beserta jajaran forkopimda, sejumlah kepala OPD dan anggota Dewan DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat paripurna agenda kedua, Propemperda 2025 ditetapkan menjadi surat keputusan DPRD Sidoarjo. Terkait Propemperda ini adalah rencana penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025. Dengan acara pengumuman dan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada ( 5/8/2025) yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara sebagai berikut :
- Pembacaan surat masuk
- Pembacaan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas surat keputusan DPRD Sidoarjo nomor 36 tahun 2004 tentang Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025. Pengumuman dan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
- Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Selanjutnya, Hari Sucahyono, Sekretaris DPRD Sidoarjo membacakan surat masuk Bupati Sidoarjo tanggal 24 April 2025 Nomor 000 /424/438. 1. 1. 3/2025
- Perihal usulan perubahan Propemperda tahun 2025.
- surat Bupati Sidoarjo tanggal 5 Juni 2025 nomor 0000/6133/438. 1. 1. 3/2025 perihal permohonan perubahan Propemperda tahun 2025
- Surat Bupati Sidoarjo tanggal 28 Juli 2025 Nomor 1000. 3. 2/8430/438. 1. 1. 3/2025 perihal penyampaian usulan perubahan Propemperda tahun 2025.
Kemudian rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang perubahan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya,memutuskan, menetapkan :
- Perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
- Daftar perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada diktum satu tercantum dalam perancang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, ditetapkan berdasarkan Daftar Usulan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan Daftar usulan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Propemperda Tahun 2025 oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana bersama Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Suyarno, Kayan serta Warih Andono.(dah)
