DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna.

Sidoarjo – Pada hari Kamis (31/7/2025) bertempat di ruang sidang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perubahan RAPBD TA 2025 dan terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2026 di ruang sidang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi Wakil Ketua, H. Kayan, SH menyampaikan bahwa kegiatan persidangan hari ini dihadiri 30 orang. Paripurna ada 2 agenda yang menindaklanjuti acara rapat badan musyawarah (banmus) DPRD kabupaten Sidoarjo terhadap Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2025 dan terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 202. Melalui perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan output pengelolaan anggaran yang bermuara bagi kesejahteraan masyarakat, jelasnya.

Sedangkan Sidang paripurna DPRD membahas PAK APBD itu sendiri dimulai pukul 14.00, berlangsung lancar dengan dihadiri 30 anggota. Sidang pertama agendanya adalah pembacaan nota surat masuk dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang rancangan APBD 2025. Lalu sidang kedua adalah pembacaan surat masuk dan representasi Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026, urainya.

Sementara itu, Bupati Subandi mengatakan dalam pengelolan anggaran pemerintah harus dilakukan dengan kehati-hatian, dan mematuhi peraturan yang ada. Terkait PAK ini menyisihkan dana tambahan sekitar Rp 3,2 miliar.

Atau sebelumnya target kekuatan APBD 2025 sebesar Rp 5.428.354.730.802 menjadi Rp 5.431.576.849.369. “Dari Raperda PAK APBD ini, tentunya kita diharapkan dapat dilanjutkan pembahasannya untuk ditetapkan,” kata Abah Bandi-sapaan akrabnya-

Abah Nasih-sapaan akrabnya- mengatakan tidak ingin terjebak dalam polemik antara bisa atau tidak melakukan PAK APBD 2025 karena keputusan ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 Bupati Sidoarjo. Dua hal ini dinilai berbeda dan prosesnya harus sama-sama dilaksanakan legislatif yang fungsinya sebagai lembaga legislasi, penganggaran dan pengawasan, paparnya saat ditemui usai rapat Paripurna.

Masih menurut Abah Nasih, PAK APBD 2025 merupakan upaya meningkatkan output dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan adalah hal yang krusial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Keputusan sidang paripurna ini pada dasarnya juga ada nota surat masuk dari Bupati Sidoarjo,” jelasnya.

Abah Nasih, yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo semua sudah sesuai mekanisme yang ada. Memunculkan nota surat masuk berisi permohonan pembahasan PAK dengan mengawali tingkat pembahasan pimpinan DPRD, lalu dibawah ke Banmus, yang akhirnya melahirkan keputusan penyusunan Rencana Kerja (Renja). “Semua kami lalui sesuai prosedur. Dalam PAK ini kami mempunyai batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan, dan Insyaa Allah semua akan lancar,” ujarnya.

“Kita tidak boleh berandai-andai, apakah hasilnya bisa disetujui atau tidak. Itu urusan nanti. Yang terpenting mekanisme dan prosedurnya telah kami lalui dengan benar,” tambahnya.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, jajaran eksekutif, termasuk Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Kabag, serta staf pendamping.(dah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *