Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Bersama Warga
Selanjutnya, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sangat penting mengetahui bahaya rokok ilegal yang sudah beredar di tengah-tengah masyarakat, ucapnya.
Komitmen kita untuk membangun daerah kita, yang mana pembangunan akan tetap berlangsung dan itu merupakan sumbangsih dari masyarakat terkait seluruh produk yang dihasilkan. Dan ini berhubungan dengan pajak.
Perlu diketahui bersama, cukai rokok merupakan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sekaligus menyelaraskan pikiran agar tersampaikan ke masyarakat tentang bedanya rokok resmi dan ilegal, ujar Raymond dari Fraksi PDI-P.
Keberlangsungan pemerintah Indonesia sebagian besar memang dari pajak. Yang kita hisap selama ini juga mengandung pajak. Berjalannya pemerintahan kita itu juga salah satunya bersumber dari pajak. Oleh karena itu, sosialisasi ini juga bisa mendukung untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo kedepannya dari hasil pajak cukai rokok, ucapnya.
Kemudian, Nevi Egwandini dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, H. Deddy S memaparkan pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan mengingat untuk menyelamatkan pemasukan negara.
“Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya dilarang, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya”, ucapnya.
Masih menurut Nevi, pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini dikembalikan lagi kepada masyarakat, yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT”, jelasnya.
Rokok ilegal yang beredar menurut narasumber Nevi ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya. “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.
Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan sangat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan”, tegas Nevi kepada peserta sosialisasi.
Adapun jenis-jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, rokok polos melanggar pasal 54, rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55, rokok pita cukai bekas pasal 56, pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.(adv/dah)
