Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Bersama Warga
Sidoarjo – Pada hari Selasa (8/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kegiatan ini selain menghadirkan Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi dan Muchammad Rafi Wibisono, juga tampak hadir Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Kepala Camat Gedangan yang merupakan Sekretaris Camat (Sekcam) Gedangan, Ardi Anindita.
Juga ada Ni Putu Muriyantini dan Nevi Egwandini dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, serta puluhan masyarakat dari perwakilan 15 Desa se-Kecamatan Gedangan yang tergabung dalam UMKM dan warga sekitarnya.
Sekretaris Camat Gedangan, Ardi Anindita sekaligus membuka acara sosialisasi peredaran rokok ilegal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk atensi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Saat ini, daya beli masyarakat lagi lesu-lesunya, harga bahan pokok juga tambah naik, sehingga terpaksa masyarakat membeli rokok yang harganya lebih murah, yang penting bisa merokok. Hal ini yang perlu adanya treatment supaya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dengan diadakannya sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal”, ujarnya
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kabupaten Sidoarjo.
“Berharap dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih paham dan mengetahui, apa itu rokok ilegal, seperti apa rokok ilegal”, pungkasnya.
