Bupati Subandi Serahkan Bantuan Rp. 136 Juta Kepada Ahli Waris Pedagang Korban Kecelakaan
Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai total Rp 136 juta kepada Ita Damayanti.
Ita merupakan ahli waris dari almarhum Ferry Kurniawan, seorang pedagang asal Desa Tulangan
yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di kediaman ahli waris di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu (18/7/2026).
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, dan Bank Delta Artha. Almarhum Ferry Kurniawan merupakan pelaku usaha mikro penerima program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Sidoarjo yang disalurkan melalui Bank Delta Artha Perseroda. Berdasarkan kerja sama pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, seluruh debitur program Kurda otomatis didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Almarhum tercatat baru menjadi peserta sejak 25 September 2025. Namun, sebulan kemudian, tepatnya pada 23 Oktober 2025, Ferry mengalami kecelakaan tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya hingga meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang putri yang masih duduk di bangku SMA.
Rincian manfaat sebesar Rp 136 juta yang diserahkan kepada ahli waris terdiri atas santunan JKK sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp 66 juta.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat menjalankan usahanya.
“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujar Subandi.
Menurut Subandi, kolaborasi ini memastikan bahwa program pembiayaan daerah tidak hanya membantu permodalan usaha, tetapi juga memitigasi risiko sosial ekonomi yang tidak terduga bagi keluarga pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Sofyan menambahkan, kasus ini menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pelaku mandiri. Meskipun masa kepesertaan almarhum baru berjalan satu bulan,
hak-hak kepesertaan tetap diberikan penuh sesuai ketentuan.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak 9almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga
berpulang,” kata Arie.(lif/**)
