Wabup Mimik Hadiri Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Ilegal di SIHT Porong

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri dan unsur Forkopimda. Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesuai arahan Wakil Bupati”, tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar”,ucapnya.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen seluruh pihak dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.

Selain aspek penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dibarengi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara tetap
terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(lif/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *