Tinjau Lokasi Ledakan di Waru, Bupati Subandi Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Seluruh Karyawan
Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel, yang berada di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penanganan korban serta mengevaluasi prosedur keamanan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Bupati Subandi menjelaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan kecelakaan kerja. Peristiwa bermula saat pekerja hendak memotong sebuah tabung besi yang belum diketahui pasti isinya.
“Kejadiannya bukan berasal dari ledakan tabung secara langsung, melainkan akibat percikan atau serpihan besi yang terlontar saat proses pemotongan,” ujar Subandi.
Dampak ledakan tersebut tidak hanya melukai pekerja, tetapi juga merusak permukiman di sekitar area pabrik. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 11 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terkena serpihan besi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun warga yang rumahnya terdampak, telah
mendapatkan penanganan.
Untuk korban luka, seluruh biaya perawatan medis telah ditanggung sepenuhnya. Sementara terkait kerusakan rumah, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi penuh kepada warga terdampak.
Bupati Subandi juga memberikan apresiasi kepada perusahaan karena telah mendaftarkan sekitar 600 karyawannya ke dalam program BPJS
Ketenagakerjaan.
Namun, ia tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo agar tidak lalai dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Saya mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan di Sidoarjo untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Inisangat penting untuk menjamin kesejahteraan karyawan jika terjadi musibah yang tidak terduga seperti ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial tenaga kerja.
“Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan. Jika perusahaan tidak bertanggung jawab, tentu karyawan yang akan sangat
dirugikan,” tutupnya.(lif/*)
