Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor (Work from Office/WFO) dan tugas di rumah (Work from Home/WFH).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan”, imbuhnya.

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir. Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama, di antaranya Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor secara riil.

Kemudian Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.


Ada juga sektor Lingkungan: Menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan. Dan Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100%, antara lain:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

  • Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat).
  • Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).
  • Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).
  • Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).
  • Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).

Selain pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70%. Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih dari 5 km dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air, BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran dari
kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(lif/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *