APPMGI Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Soal Tataniaga Minyak Goreng
Surabaya – Puluhan pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI) Jawa Timur mengikuti sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng /minyak kita, bertempat di Rumah Makan (RM) Agis Surabaya, Kamis (27/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain dari Disperindag Jatim, BPOM, BSN (Badan Sertifikasi Nasional) dan Satgas Pangan.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya mulai dari regulasi peraturan pemerintah, perijinannya, sampai dengan standarisasi kemasan hingga ke tangan konsumen.
Ketua APPMGI, Sumantri dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih atas kehadiran anggota APPMGI yang berjumlah 50 orang anggota di Jawa Timur ini.
Pihaknya berharap kegiatan ini membawa manfaat, selain sebagai ajang siaturrahim juga untuk sharing informasi terkait beberapa regulasi atau kebjakan dari pemerintah mengenai minyak goreng curah.
“Yang penting kita berkumpul di sini, semuanya kompak dan rukun,” ujar Sumantri di hadapan anggotanya, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan, bahwa pertemuan semacam ini sering dilakukan dengan sesama pengusaha minyak goreng. Untuk kali ini menurutnya, terkait sosialisasi peraturan pemerintah tentang tata niaga minyak goreng.
“Kita selaku pelaku usaha pengemasan sangat mendukung sekali peraturan pemerintah dengan harapan, kita akan lebih mudah mendapat akses-akses perizinan juga bahan baku se-Indonesia cuman ini.
“Kebetulan acara hairi ini kita laksanakan di Jawa Timur, harapan kami, pemerintah lebih memperhatikan keluhan APPMGI dan membantu pemerintah jika terjadi kelangkaan minyak goreng maupun distribusinya, APPMGI siap dilibatkan,”ujar Sumantri kepada awak media.
Budi Sulistyowati narasumber dari BPOM lebih menekankan pada regulasi perizinan edarnya.ia mengatakan, bahwa tidak semua pangan olahan dalam kemasan harus mendaftrkan perijinan ke BPOM, cukup izinnya di dinas Kesehatan.
Jadi kalau misalnya di sini produknya adalah minyak goreng kelapa sawit, maka ijinnya ke BPOM dan harus mengikuti peratutan BPOM Nomor 27 Tahun 2017. Karena minyak goreng masuk resiko tinggi.
Ada juga pangan olahan, yang tidak wajib memiliki izin edar, seperti yang masa simpannya kurang dari 7 hari produknya boleh tanpa izin edar kemudian pangan yang diimpor dalam jumlah kecil yang kemudian digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.
“Kalau bapak ibu mengemas di sini dalam kemasan eceran, maka wajib hukumnya, Tapi kalau menjual pangan olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli, misalnya penjual bakso, kemudian ada yang beli di kemas lalu diberikan langsung itu tidak perlu mendaftar ke BPOM,” ungkapnya.
Sementara itu AKP Ahmadi dari satgas pangan mengatakan pihaknya pun tidak serta merta menindak kepada pelaku yang melanggar. Namun dilihat per kasusnya terlebih dahulu. “Ada yang melanggar pidana ada yang tidak. Kita lihat dulu kasusnya”, terang Ahmadi. (her)