{"id":1795,"date":"2025-07-09T02:50:45","date_gmt":"2025-07-09T02:50:45","guid":{"rendered":"https:\/\/jatimobserver.com\/?p=1795"},"modified":"2025-07-19T01:29:00","modified_gmt":"2025-07-19T01:29:00","slug":"satpol-pp-dan-bea-cukai-sidoarjo-gelar-sosialisasi-peredaran-rokok-ilegal-bersama-warga-dihadiri-komisi-a-dprd-sidoarjo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jatimobserver.com\/?p=1795","title":{"rendered":"Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Bersama Warga"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><font style=\"vertical-align: inherit;\"><font style=\"vertical-align: inherit;\">Sidoarjo &#8211; Pada hari Selasa (8\/7\/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.<\/font><\/font><\/p>\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"alignright size-full is-resized\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/cdn.villabs.id\/jatimobserver\/uploads\/\/2025\/07\/1752028997392_copy_570x351.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-1798\" width=\"352\" height=\"219\"\/><\/figure><\/div>\n\n\n<p><font style=\"vertical-align: inherit;\"><font style=\"vertical-align: inherit;\">Kegiatan ini selain menghadirkan Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi dan Muchammad Rafi Wibisono, juga tampak hadir Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Kepala Camat Gedangan yang merupakan Sekretaris Camat (Sekcam) Gedangan, Ardi Anindita.<\/font><\/font><\/p>\n\n\n\n<p>Juga ada Ni Putu Muriyantini dan Nevi Egwandini dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, serta puluhan masyarakat dari perwakilan 15 Desa se-Kecamatan Gedangan yang tergabung dalam UMKM dan warga sekitarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekretaris Camat Gedangan, Ardi Anindita sekaligus membuka acara sosialisasi peredaran rokok ilegal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk atensi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Saat ini, daya beli masyarakat lagi lesu-lesunya, harga bahan pokok juga tambah naik, sehingga terpaksa masyarakat membeli rokok yang harganya lebih murah, yang penting bisa merokok. Hal ini yang perlu adanya treatment supaya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dengan diadakannya sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal&#8221;, ujarnya<\/p>\n\n\n\n<p>Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kabupaten Sidoarjo.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Berharap dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih paham dan mengetahui, apa itu rokok ilegal, seperti apa rokok ilegal&#8221;, pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Selanjutnya, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sangat penting mengetahui bahaya rokok ilegal yang sudah beredar di tengah-tengah masyarakat, ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Komitmen kita untuk membangun daerah kita, yang mana pembangunan akan tetap berlangsung dan itu merupakan sumbangsih dari masyarakat terkait seluruh produk yang dihasilkan. Dan ini berhubungan dengan pajak.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlu diketahui bersama, cukai rokok merupakan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sekaligus menyelaraskan pikiran agar tersampaikan ke masyarakat tentang bedanya rokok resmi dan ilegal, ujar Raymond dari Fraksi PDI-P.<\/p>\n\n\n\n<p>Keberlangsungan pemerintah Indonesia sebagian besar memang dari pajak. Yang kita hisap selama ini juga mengandung pajak. Berjalannya pemerintahan kita itu juga salah satunya bersumber dari pajak. Oleh karena itu, sosialisasi ini juga bisa mendukung untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo kedepannya dari hasil pajak cukai rokok, ucapnya. <\/p>\n\n\n\n<p><font style=\"vertical-align: inherit;\"><font style=\"vertical-align: inherit;\">Kemudian, Nevi Egwandini dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, H. Deddy S memaparkan pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan mengingat untuk menyelamatkan pemasukan negara.<\/font><\/font><\/p>\n\n\n\n<p><font style=\"vertical-align: inherit;\"><font style=\"vertical-align: inherit;\">\u201cCukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya dilarang, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya\u201d, ucapnya.<\/font><\/font><\/p>\n\n\n\n<p>Masih menurut Nevi, pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini dikembalikan lagi kepada masyarakat, yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. \u201cTermasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT&#8221;, jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Rokok ilegal yang beredar menurut narasumber Nevi ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya. \u201cRokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,\u201dtegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan sangat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan&#8221;, tegas Nevi kepada peserta sosialisasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun jenis-jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, rokok polos melanggar pasal 54, rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55, rokok pita cukai bekas pasal 56, pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.(adv\/dah)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidoarjo &#8211; Pada hari Selasa (8\/7\/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":1797,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1,6],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1795"}],"collection":[{"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1795"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1795\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1852,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1795\/revisions\/1852"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1797"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1795"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1795"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jatimobserver.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1795"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}